Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal senagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barang secara fiski lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangkan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu tikbul dari moralitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar